Sabtu, 14 November 2015

Peraturan Yellow Box Junction Kota Palu

Palu- kamis (12/10), keadaaan arus lalu lintas di Kota Palu kepadatannya setiap tahunnya  semakin meningkat jumlah pembelian kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil pun bertambah. Dibandingkan dengan luas jalan yang sempit tidak sesuai dengan keadaan kendaraan yang begitu banyak.

Tahun ini pemerintah telah melakukan pelebaran jalan seperti dijalan Cikditiro, H. hayun  sudah mulai diperlebar untuk mengantisipasi adanya kemacetan lalu lintas karna adanya peningkatan kendaraan.

Di beberapa jalan di Kota Palu telah menerapkan aturan kotak kuning di persimpangan jalan padat,yaitu:  garis Yellow Box Junction yang bertujuan untuk mengatur arus kendaraan, mencegah kemacetan atau kepadatan arus lalu lintas di persimpangan agar tidak terjadi menumpukan atau kemacetam yang parah di jalur lain.

Lukman sebagai komandan regu penegakan pengaturan mengatakan sudah menjadi kebiasaan masyarakat, jika antrian di depan tersendat, mereka malah sengaja menerobos meski lampu lainnya dalam keadaan merah. Faktor itulah menyumbang terbesar tesendatnya arus di persimpangan.

Dengan adanya YBJ (Yellow Box Junction) ini, masyarakat diajak untuk lebih sabar dan menghormati sesama pengguna jalan yang lain demi kelancaran lalu lintas.

Masyarakat di minta untuk lebih peduli dengan peraturan tersebut, jika di satu persimpangan melihat arus kendaraan yang macet di mohon agar tidak ada yang memaksa untuk masuk ke Yellow Box.
Barangsiapa yang masih berani melanggar peraturan tersebut,polisi akan menindak lanjuti dengan memberikan tilang serupa dengan melanggar marka jalan dengan denda 500 ribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar