Palu- kamis (12/10), keadaaan arus lalu lintas di Kota Palu
kepadatannya setiap tahunnya semakin meningkat
jumlah pembelian kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil pun bertambah.
Dibandingkan dengan luas jalan yang sempit tidak sesuai dengan keadaan
kendaraan yang begitu banyak.
Tahun ini pemerintah telah melakukan pelebaran jalan seperti
dijalan Cikditiro, H. hayun sudah mulai
diperlebar untuk mengantisipasi adanya kemacetan lalu lintas karna adanya
peningkatan kendaraan.
Di beberapa jalan di Kota Palu telah
menerapkan aturan kotak kuning di persimpangan jalan padat,yaitu: garis Yellow Box Junction yang bertujuan untuk
mengatur arus kendaraan, mencegah kemacetan atau kepadatan arus lalu lintas di
persimpangan agar tidak terjadi menumpukan atau kemacetam yang parah di jalur
lain.
Lukman sebagai komandan regu penegakan pengaturan mengatakan sudah
menjadi kebiasaan masyarakat, jika antrian di depan tersendat, mereka malah
sengaja menerobos meski lampu lainnya dalam keadaan merah. Faktor itulah
menyumbang terbesar tesendatnya arus di persimpangan.
Dengan adanya YBJ (Yellow Box Junction) ini, masyarakat diajak
untuk lebih sabar dan menghormati sesama pengguna jalan yang lain demi
kelancaran lalu lintas.
Masyarakat di minta untuk lebih peduli dengan peraturan tersebut,
jika di satu persimpangan melihat arus kendaraan yang macet di mohon agar tidak
ada yang memaksa untuk masuk ke Yellow Box.
Barangsiapa yang masih berani melanggar peraturan tersebut,polisi
akan menindak lanjuti dengan memberikan tilang serupa dengan melanggar marka
jalan dengan denda 500 ribu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar